Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan pembagian harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa;
- Satu unit mobil Merk Nissan, Type Grand Livina 1,5 SV (4X2) M/T, tahun Pembuatan 2014 dengan Nomor Registrasi BA 1607 QI, Jenis mobil penumpang, Warna biru tua metalik, Nomor Mesin HR15710698T, dengan Nama Pemilik STNK Adlan Zuhardi SS, MM yang menjadi Pemegang Hak adalah Digo Pramana Putra (Penggugat);
- Satu unit motor Merk Kawasaki, Type BX25OA, Jenis sepeda motor, Model SPM. Solo, tahun Pembuatan 2014 dengan Nomor Registrasi BA 5618 QQ, Warna hijau, Nomor Mesin BX25OAEA09186, dengan Nama Pemilik STNK Taufik Ikhsan yang menjadi Pemegang Hak adalah Digo Pramana Putra (Penggugat);
- Satu unit motor Merk Honda, Type BX25OA, Jenis sepeda motor, Model SPM. Solo, tahun Pembuatan 2019 dengan Nomor Registrasi BA 4317 FM, Warna putih hitam, dengan Nama Pemilik STNK Digo Pramana Putra (Penggugat);
adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi;
- Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membagi dua sama besar harta bersama yang tercantum pada angka 4 point 4.1 dan 4.3 posita di atas secara adil menurut aturan Undang-Undang yang berlaku, masing-masing separuh atau setengah bagian;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlabih dahulu (Niet Vorbar Bij Vooraad) meskipun ada upaya perlawanan (Verzet) banding;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsider :
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |